Informasi 399 dibaca
10 Jenis Objek Budaya yang Harus Dilestarikan Menurut Undang-Undang
A
AYYUB HAMDANU BUDI NURMANA.M.S, S.Sn, M.Ds
21 Desember 2022
Bagikan:

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya baik yang berbentuk adat istiadat, keyakinan atas agama, kesenian, dan lain sebagainya. Sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, maka objek budaya tersebut harus senantiasa dijaga dan dilestarikan keberadaannya agar tidak menghilang seiring berkembangnya zaman.
10 Jenis Objek Budaya yang Harus Dijaga dan Dilestarikan
Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id (diakses pada 18/10/21), menurut Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 objek budaya yang wajib untuk dijaga dan dilestarikan eksistensinya guna memajukan kebudayaan itu sendiri. Adapun kesepuluh objek budaya tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Tradisi lisan, yakni tradisi yang berkaitan dengan cerita yang berkembang dari mulut ke mulut. Misalnya saja melestarikan cerita rakyat, legenda, dan tradisi lisan lainnya.
- Manuskrip, yakni naskah yang memuat informasi tertentu di dalamnya yang dapat dijadikan sumber literatur. Misalnya saja seperti serat, babad, kitab, dan catatan lainnya yang umumnya memuat informasi bersejarah.
- Adat istiadat, yakni kebiasaan yang kerap dilakukan oleh suatu masyarakat di daerah tertentu secara turun temurun atas dasar nilai-nilai yang diyakininya.
Permainan rakyat, yakni berbagai permainan lokal yang kerap dilakukan masyarakat berdasarkan nilai tertentu guna menghibur diri, misalnya seperti bermain congklak, gobak sodor, kelereng, dan lain sebagainya.- Olahraga tradisional, yakni olahraga-olahraga yang berasal dari kebudayaan asli Indonesia untuk melatih kekuatan fisik ataupun mental, seperti
pencak silat , lompat batu, dan lain sebagainya. - Pengetahuan tradisional, yakni seluruh ide atau gagasan yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya di daerah tertentu berdasarkan pengalaman nyata, misalnya kebiasaan meminum jamu untuk menyehatkan badan
- Teknologi tradisional, yakni segala teknologi lokal yang mampu memudahkan dan membantu aktivitas manusia guna memenuhi kebutuhannya, misalnya memanfatakan tenaga kerbau guna membajak sawah, ataupun menumbuk padi menggunakan lesung.
- Seni, yakni segala bentuk ekspresi artistik dari budaya-budaya di Idnonesia baik dalam bentuk seni rupa, seni pertunjukan, seni sastra, seni musik, seni tari, dan lain sebagainya.
Bahasa , yakni segala bahasa lokal yang berasal dari masing-masing daerah di Indonesia, mulai dari bahasa Betawi, bahasa Sunda, bahasa Minangkabau dan lain sebagainya.- Ritus, yakni pelaksanaan upaca adat atau kegiatan yang berkaitan dengan nilai tertentu hingga diwariskan dari generasi ke generasi, seperti upacara pernikahan adat, peringatan kelahiran, upacara kematian dan lain sebagainya.Itulah 10 macam objek budaya yang harus selalu dijaga dan dilestarikan eksistensinya menurut Undang-Undang Pemajuaan Kebudayaan. Jika tidak ingin kebudayaan Indonesia hilang tergerus zaman, maka setiap rakyat Indonesia wajib untuk bersatu padu guna mempertahankan kekayaan budaya nusantara tersebut, misalnya saja dengan mengenal dan mempelajari kebudayaannya serta melestarikan kebudayaan tadi ke generasi berikutnya. (HAI)
A
Tentang Penulis
AYYUB HAMDANU BUDI NURMANA.M.S, S.Sn, M.Ds
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.
