Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) furnitur/mebel adalah perabot yang diperlukan, berguna, atau
disukai, seperti barang atau benda yang dapat dipindah-pindah, digunakan, untuk
melengkapi rumah, kantor, dan sebagainya. Furniture tentu menjadi salah satu
aspek paling penting dan diutamakan dalam kehidupan. Salah satu yang membutuhkan
adalah kantor. Kantor tidak bisa beroperasi jika tidak memiliki furniture
sebagai tempat untuk meletakkan dan menyimpan barang. Furniture yang dibutuhkan
oleh sebuah kantor tentu banyak, antara lain adalah meja, kursi, lemari arsip,
rak buku, dan lain-lainnya.
Selanjutnya pertanyaannya adalah
apa saja yang termasuk furnitur?
sofa.
meja tv.
lemari pakaian.
set sofa.
meja kerja.
kasur.
sofa minimalis.
Pada umumnya furniture memiliki
bentuk geometri, sehingga banyak sudut-sudut lancip yang dapat membahayakan
orang-orang. Kejadian seperti ini perlu
adanya suatu standar agar dalam proses pembuatan suatu furniture tidak menjadi
salah kaprah. Adapun standar-standar furniture untuk layak dipakai dan aman
dari bahaya khususnya untuk kantor yaitu:
1. Memenuhi standar nasional/internasional
Hal ini harus
diperhatikan bagi produsen furniture office sebelum memproduksi atau memasarkan
produknya. Produk harus mendapatkan peizinan atau cap dari Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan Standar Internasional (ISO)
2.
Family-friendly
product
Poin ini sangat
penting karena anak-anak harus bisa memakai furniture tersebut tanpa terjadi
kecelakaan, luka, maupun bahaya lainnya.
3.
Sesuai
dengan standar ergonomic
Sebuah
furniture tidak bisa dikatakan sebagai furniture jika tidak memiliki standar
ergonomi. Ergonomi perlu diperhatikan agar dapat dipakai oleh semua orang
(universal desain).
4.
Sesuai
dengan standar ergonomic
Sebuah
furniture tidak bisa dikatakan sebagai furniture jika tidak memiliki standar
ergonomi. Ergonomi perlu diperhatikan agar dapat dipakai oleh semua orang
(universal desain).
5.
Memenuhi
persyaratan keamanan
Sebelum
furniture diproduksi secara massal, furniture perlu diuji keamanannya. Hal itu
dilakukan supaya terhindar dari kecelakaan atau bahaya.
Jika produsen
furniture tidak mengikuti anjuran/syarat dari nasional atau internasional, maka
akan berakibat fatal. Contohnya seperti para konsumen mudah terluka dan akan
hilang rasa kepercayaan untuk membeli furniture dari produsen tersebut. Akan
tetapi jika produsen furniture mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan dari
nasional atau internasional, maka pemakai akan merasa aman, produsen furniture
tersebut dapat dipercaya dan membeli ditempat yang sama untuk selanjutnya.
Oleh karena
itu, furniture yang baik mempunyai banyak ketentuan seperti lulus uji standar
nasional maupun internasional, family-friendly product, ketentuan material,
sesuai standar ergonomic, dan memenuhi syarat keamanan.
Tentang Penulis
SANTI WIDIASTUTI S.T, M.T
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.