Demi menyedot lebih banyak
pembeli, desain atau gambar pada kemasan makanan haruslah menarik. Namun,
memiliki desain menarik pada pengemasan ternyata tidaklah cukup. Ada aturan
mengenai pengemasan produk pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
yang wajib produsen ikuti.
Aturan ini sepatutnya menjadi
“rambu-rambu” bagi produsen saat melakukan perencanaan desain kemasan. Jangan
sampai terlalu bersemangat membuat desain hingga lupa akan ketentuan yang ada.
Pasalnya, ada beberapa larangan gambar atau desain yang tidak boleh tercantum
dalam kemasan loh.
Apa saja bentuk larangan
tersebut? Kita akan sama-sama mempelajari beberapa larangan gambar pada
pengemasan produk makanan lewat ulasan berikut ini. Simak baik-baik ya!
Larangan pada Gambar Kemasan sesuai Aturan BPOM
Menurut aturan yang tertuang
dalam Pedoman Label Pangan Olahan dari BPOM tahun 2020, setidaknya hal-hal ini
tidak boleh tertera pada kemasan makanan.
1. Gambar Seolah-Olah Bahan Pangan Sintetik Berasal dari Alam
Untuk produk pangan sintetik
dilarang menampilkan gambar yang seakan-akan menunjukkan bahwa produk dari
bahan alami. Pasalnya, hal ini tentu
tidak selaras dengan kandungan komposisi sintetik yang ada dan terkesan
“menipu” konsumen.
Misalnya, produk pemanis buatan
tidak boleh menyertakan gambar tebu yang nantinya dapat menjadi salah persepsi
bagi konsumen. Pembeli akan mengira produk tersebut berasal dari tebu alami,
padahal kenyataannya tidak begitu.
2. Nama atau Logo dari Suatu Lembaga
Selanjutnya, sebuah kemasan
makanan dilarang mencantumkan logo atau nama sebuah lembaga yang melakukan
pembinaan atau memberikan rekomendasi tentang pangan. Contohnya seperti gambar
tersebut, sebuah produk keripik pisang tidak boleh menampilkan logo universitas
atau institusi pembina pada kemasannya.
3. Gambar Terkait Sosok Tokoh
Pengemasan dengan gambar sosok
terkait tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik juga dilarang. Hal
ini dapat menimbulkan persepsi bahwa produk pangan tersebut mendapat
rekomendasi dari sosok terkait.
4. Nama dan Gambar Tokoh Umum
Selain tokoh publik (pejabat dan
sejenisnya), desain pada kemasan tidak boleh mencantumkan tokoh yang menjadi
milik umum, kecuali sudah mendapat izin dari yang bersangkutan. Tokoh ini dapat
berupa selebritas, olahragawan, dan lain-lain. Contohnya seperti yang tertera
pada gambar. Sebuah kemasan susu tidak boleh menyertakan visual tokoh jika
tidak mendapatkan izin dari tokoh tersebut sebelumnya.
5. Gambar yang Menyinggung Suku, Ras, dan Agama
BPOM juga mengatur bahwa unsur
visual pada kemasan sama sekali tidak boleh menyinggung suku, ras, dan agama.
Misalnya, suatu produk kopi menonjolkan gambar suku suatu daerah pada
pengemasannya. Hal ini tidak boleh produsen lakukan karena gambar tersebut
identik dengan suatu budaya suku tertentu.
6. Gambar yang Bertentangan dengan Norma Kesusilaan
BPOM melarang ilustrasi atau
visual pada kemasan yang berpotensi bertentangan dengan norma kesusilaan,
etika, dan ketertiban umum. Pada aturan ini, produsen hendak berhati-hati dalam
memilih visual sekalipun gambar tersebut sebenarnya hendak mewakili cita rasa
produk.
Misalnya, sebuah produk makaroni
pedas mencantumkan gambar bibir merah merekah pada pengemasannya. Gambar
tersebut dapat menimbulkan persepsi yang nantinya rentan bertentangan dengan
norma kesusilaan.
7. Logo yang Tidak Terkait Pangan Olahan
Produsen harus menghindari
penambahan logo atau keterangan yang sama sekali tidak terkait dengan bahan
atau pangan olahan. Hal ini dapat menimbulkan persepsi berlebihan yang tidak
ada sangkut pautnya dengan produk. Contohnya ada produk cokelat susu yang
memberikan deskripsi tentang peternakan sapi perah di Eropa. Informasi tersebut
kurang relevan dan terlalu berlebihan untuk produk cokelat susu.
8. Visualisasi Anak di Bawah Lima Tahun pada Produk Susu Kental
Khusus untuk produk susu kental,
ada aturan ketat yang wajib produsen cermati. Produsen tidak boleh mencantumkan
visual atau gambar anak usia bawah lima tahun sendirian dengan segelas susu
tanpa anggota keluarga lain pada kemasannya.
Menurut BPOM, hal ini rentan
memunculkan salah persepsi bahwa produk tersebut layak konsumsi sebagai
satu-satunya bahan untuk pemenuhan gizi anak. Padahal, susu kental hanyalah
produk pendamping.