JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
EDY JOGATAMA PURHITA, S.Sn, M. Ds
13 Februari 2022
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Akademik Dosen (JAFA) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.
Untuk mendapatkan JAFA, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan
yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang. Unsur kegiatan yang
dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsure penunjang.
Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B),
Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri
dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu:
1. Asisten Ahli (AA) : 150
2. Lektor (L) : 200, 300
3. Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700
4. Profesor (Prof) : 850, 1050
Pengangkatan dalam JAFA Dosen terdiri dari:
a. Pengangkatan pertama (AA dan L);
b. Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof);
c. Loncat JAFA ( AA ke LK, L ke Prof); serta
d. Naik pangkat dalam JAFA yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050).
Setiap pengusul harus memperhatikan bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.
Penilaian Jabatan Fungsional Dosen saat ini sangat penting sebagai bagian dari peningkatan kualifikasi jenjang karir dosen
yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Penilaian jenjang jabatan karir dosen sudah diatur melalui Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 4/VIII/PB/2012 dan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Dosen
dan Angka Kreditnya. Detail aspek secara rincian terkait jabatan fungsional
dosen diatur dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan
Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2014 yang direvisi dengan Pedoman Operasional
Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 beserta
lampiran suplemennya.
PERSYARATAN PENGAJUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
Penilaian prestasi kerja dosen yang digunakan untuk usul pengangkatan pertama atau untuk kenaikan jabatan akademik diwujudkan dalam bentuk angka kredit. Penilaian dilakukan setelah dosen yang bersangkutan dinilai layak untuk dipromosikan naik jabatan/pangkat dan memenuhi jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat. Pada dasarnya penilaian angka kredit dan penetapannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dibedakan menjadi dua kelompok berikut ini:
A) JABATAN AKADEMIK ASISTEN AHLI DAN LEKTOR.
Proses penilaian dan penetapan angka kredit (seluruh bidang) jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Perguruan Tinggi Swasta dilakukan oleh LLDIKTI dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Kepala LLDIKTI.
B) JABATAN AKADEMIK LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR.
Komponen pendidikan, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang dilakukan oleh LLDIKTI untuk Perguruan Tinggi Swasta. Penilaian untuk komponen penelitian serta penetapan angka kredit dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti.
Pejabat yang berwenang melakukan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor adalah sebagai berikut:
1. Untuk sub unsur pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang dilaksanakan oleh Tim Penilai LLDIKTI bagi Perguruan Tinggi Swasta atau perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Untuk sub unsur
penelitian adalah Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti atau pejabat lain yang ditunjuk.
C) KENAIKAN PANGKAT DALAM JABATAN YANG SAMA
1.
Kenaikan
pangkat dalam jabatan Lektor
Kenaikan pangkat dosen dalam jabatan Lektor berada di bawah tanggung jawab
LLDIKTI.
2.
Kenaikan
Pangkat dalam Jabatan Lektor Kepala dan Profesor
Kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor di bawah tanggung
jawab Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti.
Persyaratan khusus karya ilmiah untuk kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama
sesuai dengan Tambahan Suplemen lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor: 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020
Tentang Penulis
EDY JOGATAMA PURHITA, S.Sn, M. Ds
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.