KEGIATAN MBKM DI LUAR KAMPUS ASISTENSI MENGAJAR DI SATUAN PENDIDIKAN

KEGIATAN MBKM DI LUAR KAMPUS  ASISTENSI MENGAJAR DI SATUAN PENDIDIKAN

KEGIATAN MBKM DI LUAR KAMPUS

ASISTENSI MENGAJAR DI SATUAN PENDIDIKAN

 

Kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih sangat rendah (PISA 2018  peringkat Indonesia no 7 dari bawah). Jumlah satuan pendidikan di Indonesia sangat banyak dan beragam permasalahan baik satuan pendidikan formal, non formal maupun informal. Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.

 

Tujuan program asistensi mengajar di satuan pendidikan antara lain:

1)    Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.

2)    Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi
pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan
zaman.


Adapun mekanisme pelaksanaan asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

1) Perguruan Tinggi

a)     Menyusun dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan Pendidikan setempat.

b)    Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan program Indonesia
Mengajar, Forum Gerakan Mahasiswa Mengajar Indonesia (FGMMI), dan
program-program lain yang direkomendasikan oleh Kemendikbud.

c)      Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program
15 Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka
mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.

d)    Data satuan pendidikan dapat diperoleh dari Kemendikbud maupun dari
Dinas Pendidikan setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pegajar dan
mata pelajarannya didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah
daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kota.

e)     Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan,
pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan
pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.

f)      Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan
pendidikan untuk diakui sebagai SKS.

g)     Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

 

2) Sekolah/Satuan Pendidikan

a)     Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama

b)    Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yan melakukan kegiatan
mengajar di satuan pendidikan.

c)     Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas
kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa

d)    Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.


3) Mahasiswa

a)     Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa  mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.

b)     Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.

c)     Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

d)    Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk
presentasi.

TAG

Tidak ada tag yang tersedia