KEGIATAN MBKM DI LUAR KAMPUS
ASISTENSI MENGAJAR DI SATUAN PENDIDIKAN
Kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih sangat rendah (PISA 2018 peringkat Indonesia no 7 dari bawah). Jumlah satuan pendidikan di Indonesia sangat banyak dan beragam permasalahan baik satuan pendidikan formal, non formal maupun informal. Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.
Tujuan program asistensi mengajar di satuan pendidikan antara lain:
1) Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.
2) Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta
relevansi
pendidikan dasar dan
menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan
zaman.
Adapun mekanisme
pelaksanaan asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1) Perguruan Tinggi
a) Menyusun dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan Pendidikan setempat.
b) Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan program
Indonesia
Mengajar, Forum Gerakan
Mahasiswa Mengajar Indonesia (FGMMI), dan
program-program lain
yang direkomendasikan oleh Kemendikbud.
c) Memberikan kesempatan
kepada mahasiswa untuk mengikuti program
15 Buku
Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka
mengajar di satuan
pendidikan formal maupun non-formal.
d)
Data satuan pendidikan
dapat diperoleh dari Kemendikbud maupun dari
Dinas Pendidikan
setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pegajar dan
mata pelajarannya
didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah
daerah melalui dinas
pendidikan provinsi/kota.
e) Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan,
pelatihan, monitoring,
serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan
pendidikan yang
dilakukan oleh mahasiswa.
f)
Melakukan penyetaraan/rekognisi
jam kegiatan mengajar di satuan
pendidikan untuk diakui
sebagai SKS.
g) Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi
melalui Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi.
2) Sekolah/Satuan Pendidikan
a) Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama
b) Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yan melakukan
kegiatan
mengajar di satuan
pendidikan.
c) Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan
evaluasi atas
kegiatan yang diikuti
oleh mahasiswa
d) Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.
3) Mahasiswa
a) Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.
b) Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.
c) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
d) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam
bentuk
presentasi.