Banyak yang bilang kalau
fotografi forensik adalah salah satu cabang atau genre dalam dunia fotografi.
Apakah benar demikian?
Memangnya, fotografi forensik ini
menggunakan kamera dalam aktivitasnya? Apakah prinsip fotografi diterapkan?
Tujuannya untuk apa?
Sebagai salah satu prosedur dalam
odontologi forensik modern yang membantu proses investigasi tentu saja
fotografi forensik adalah genre fotografi. Mengapa? Karena dalam prosesnya
menggunakan kamera dan menerapkan prinsip fotografi untuk tujuan yang spesifik.
Yakni untuk menggunakan foto tersebut sebagai bukti dan berkas guna melengkapi
proses penyidikan dan penuntutan di pegadilan. Jadi, dalam suatu kasus, peran
fotografer forensik ini sangat penting begitu juga dengan hasil foto yang
diambil.
Lantas, apa sih yang dimaksud
dengan fotografi forensik? Apakah sama dengan fotografi TKP? Apa saja jenis dan
klasifikasinya?
Deskripsi Fotografi forensik
Fotografi forensik atau forensic photography adalah suatu
kegiatan merekam bukti material selama proses penyidikan dan investigasi untuk
satu perkara.
Istilah ini punya penyebutan yang
berbeda di berbagai negara mulai dari forensic imaging sampai crime scene
photography. Di Indonesia, lazim disebut fotografi Tempat Kejadian Perkara [TKP]
atau foto forensik dengan definisi dan tujuan yang kurang lebih sama. Lewat
aktivitas fotografi tersebut, penyidik atau petugas berwenang akan menggunakan
hasil foto sebagai salah satu berkas pelengkap untuk penuntutan di pengadilan.
Aktivitas ini mencakup pengambilan foto tempat kejadian perkara [TKP] atau
aktivitas lainnya selama penyidikan berlangsung. Seperti penggeledahan,
pencarian barang bukti, rekonstruksi kejadian, foto korban dan barang bukti
yang terkait. Biasanya, aktivitas ini melibatkan fotogrametri atau fotografi
skala stereofotogramentri, makrofotografi, fotografi panorama dan lain
sebagainya. Termasuk juga fotografi identifikasi wajah secara full face dan
profiling serta fotoreproduksi dokumen pelengkap. Teknik investasi dalam proses
fotografi forensik ini melibatkan makrofotografi inframerah, ultraviolet,
sinar-X, sinar gamma, holografi dan lain sebagainya. Intinya, fotografi
forensik atau foto forensik adalah suatu cara merekam bukti material yang, di
beberapa negara, dari standar operasional prosedur penyidikan. Dalam sejarah,
penerapatan ilmu fotografi pada dunia forensik sudah dimulai sejak abad ke-19
oleh Alphonse Bertillon. Bertillon sendiri merupakan Perwira Polisi di Prancis
yang pertama kali menggunakan instrumen penelitian biometrik wajah.
Didalamnya melibatkan berbagai
ilmu seperti antropologi dan antropomentri untuk penegakan hukum. FYI,
antropomentri adalah ilmu pertama yang secara langsung digunakan oleh Polisi
atau pejabat berwenang dalam menegakkan undang-undang. Berkat penerapan inilah
Bertillon dianggap sebagai fotografer forensik pertama di dunia, yang prosesnya
tak jauh beda seperti sekarang ini, perlatannya saja yang beda. Yang mana, ia
akan mendekati TKP seperti penyidik lainnya, mengambil beberapa foto jarak dekat
atau jarak jauh termasuk dari atas, bawah, kiri dan kanan korban. Sampai
sekarang, fotografi forensik telah digunakan untuk membantu menyidik suatu
perkara sampai pelakunya di adili dengan hukuman yang sesuai.