Ketika membeli sebuah produk, membuka
halaman web ataupun memasang sebuah aplikasi, sering kita jumpai beberapa
simbol yang berada dibagian akhir dari sebuah merek atau dibagian footer. Pasti Anda semua tidak asing
dengan simbol © ® ™. Ketiga simbol tadi erat hubungannya dengan hak kepemilikan
oleh suatu lembaga atau perusahaan pada produk yang memiliki simbol tersebut. Tahukah
Anda arti dari setiap simbol tersebut? Mari kita bahas arti dari setiap simbol-simbol
tersebut.
1. Copyright ©
Copyright biasa dilambangkan dengan huruf C yang diberi lingkaran tanpa
putus seperti ilustrasi gambar diatas. Dalam bahasa Indonsesia, Copyright
memiliki arti hak cipta. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) hak cipta
atau Copyright merupakan hak suatu badan usaha tentang hasil penemuannya yang
legal dan juga sudah dilindungi dengan undang-undang yang berlaku.
Sama halnya dengan hak cipta dalam kepemilikan lirik lagu, cerita dalam
karya tulis novel, atau lukisan. Hak cipta dalam konteks ini juga mencakup
seluruh hak atas suatu karya yang diproduksi dan disalurkan dalam bentuk
digital, termasuk logo, desain grafis, dan foto lain yang dijual dalam
situs-situs tertentu.
Jika Anda adalah seorang content creator atau pernah berjualan karya
desain grafis, maka Anda pasti sudah sangat mengerti bahwa Anda sudah susah
payah membuat hasil karya Anda dan tentunya akan menyakitkan jika ada pihak
lain yang mencuri atau menggunakannya begitu saja tanpa izin.
Jadi, pada intinya hak cipta merupakan hak yang melekat langsung setelah
diproduksi atau diciptakan tanpa memerlukan proses pendaftaran di kantor HKI.
Namun disisi lain, banyak pihak yang menyarankan untuk mendaftarkannya agar
bisa mendapat perlindungan hukum jika suatu saat ada pihak lain yang
menggunakannya tanpa izin.
Pada mulanya, hukum hak cipta diperkenalkan pertama kali secara Yuridis
di Indonesia pada tahun 1912 pasca munculnya undang-undang Auteurswet yang
diterapkan pada tanggal 23 September ditahun yang sama pula. Namun, setelahnya
banyak sekali pembaruan pada undang-undang tersebut.
Setelah adanya reformasi, dasar perlindungan hak cipta mengacu pada
Undang-Undang RI No. 28 tahun 2014. Contohnya, pada pasal 40 dijelaskan secara
lengkap tentang jenis karya apa saja yang memenuhi syarat untuk dilindungi hak
ciptanya, seperti:
a. Buku, pamflet, dan perwajahan karya tulis serta karya tulis lainnya yang
sudah diterbitkan
b. Ceramah, kuliah, pidato atau hasil ciptaan serupa lainnya
c. Alat peraga yang diproduksi untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
d. Lagu dan atau musik dengan atau tanpa disertai teks
e. Drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
f.
Karya seni rupa dalam berbagai bentuk
g. Karya seni terapan
h. Karya arsitektur
i.
Peta yang sudah jadi dan telah
digunakan
j.
Karya seni batik dan motif lain
k. Karya fotografi
l.
Karya potret
m. Karya sinematografi
n. Karya lain dalam bentuk terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi
atau modifikasi ekspresi
o. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang bisa dibaca dengan
program komputer atau media lainnya
p. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut
merupakan karya asli
q. Permainan video
r.
Dan juga program komputer
2. Registered ®
Trademark yang disingkat dengan dan dijadikan simbol ™, adalah suatu
simbol atau lambang brand yang sudah secara sah dimiliki aleh suatu badan,
organisasi, lembaga, atau perusahaan. Beberapa ahli ada yang mengatakan bahwa
simbol ini juga bisa digunakan oleh
brand yang baru didaftarkan ke kantor HKI atau dalam proses perpanjangan
suatu brand.
Namun, walaupun sudah ada perusahaan yang mendaftarkan brandnya ke
kantor HKI dan juga telah terdaftar, beberapa dari mereka masih terap ada yang
menggunakan simbol ini, lengkap dengan logo perusahaan dan seluruh hak cipta di
dalamnya.
Dalam kamus KBBI, terdapat dua pengertian dasar dari merk dagang, yaitu:
Simbol, nama, gambar, kata, huruf atau tanda lain pada suatu lembaga
atau perusahaan dagang untuk memberi nama pada produk atau membedakan dengan
produk lainnya, dan biasanya sudah dilindungi oleh suatu aturan tertentu.
Nama produk dagang yang terdapat pada suatu perusahaan yang legal dan
terdaftar.
Berdasarkan keterangan di atas, maka sudah semakin jelas bahwa merk
dagang adalah pemberian nama untuk perusahaan dagang serta produk di dalamnya,
lembaga, dan organisasi tertentu, walaupun definisi ini dirasa masih bias dan
tidak secara jelas menjelaskan secara teknis tentang batasan atau merk dagang.
3. Trademark ™
Simbol yang terakhir adalah registered Trademark yang sudah biasa
disimbolkan dengan huruf ® kecil disisi
dagang, lembaga, perusahaan, atau organisiasi tertentu. Simbol ini
memiliki arti bahwa merk dagang atau brand tersebut sudah didaftarkan pada
kantor HKI dan bisa digunakan secara resmi baik untuk tujuan komersil maupun
nonkomersil atau dialihkan pada pihak lain.
Pada beberapa negara di dunia seperti Amerika, jika suatu brand atau
nama perusahaan sudah memiiliki simbol kecil ini, maka mereka berarti sudah
memiliki hak dalam menggunakan merk
tersebut dimana saja dan kapan saja.
Perbedaan
Registered ®, Trademark ™, dan Copyright
©
Beberapa dari Anda tentu sudah ada yang menanyakan tentang perbedaan
dari ketiga isitilah diatas. Berikut ini adalah perbedaan dari ketiga istilah
tersebut:
a. Trademark atau merk dagang adalah simbol atau tanda yang erat
hubungannya dengan suatu merk dagang perusahaan. Tanda dan simbol tersebut
adalah ciri khas suatu brand perusahaan. Tujuan dibuatnya simbol ini adalah
agar para konsumen dan masyarakat bisa mengindentifikasi merk dan produk yang sudah produksi.
b. Bentuk perbedaan antar Trademark dan Registered Trademark terlihat dari
adanya simbol yang digunakan. Untuk yang sudah di daftarkan pada kantor HKI,
maka mereka bisa menggunakan simbol ®, sementara untuk mereka yang belum
terdaftar atau masa aktif pendaftarannya sudah habis, maka mereka bisa
menggunakan simbol ™ untuk tujuan branding atau untuk mendapatkan suatu hak
eksklusivitas atas brand dan produk yang mereka produksi.
c. Perbedaan Hak cipta Copyright © , Trademark ™ dan registered Trademark ®
terdapat pada unsur-unsur haknya. Hak cipta atau Copyright © tidak mempunyai
batasan dan juga bisa diregistrasikan oleh individu, organisasi, firma, yayasan
hingga perusahaan. Sebaliknya, Trademark™ dan Registered Trademark ® pada
umumnya didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi yang sudah memiliki ijin
hak usaha secara sah.
Dalam hal benefit, apabila ada perusahaan atau organisasi telah
menggunakan simbol ®, maka perusahaan atau organisasi tersebut akan mendapatkan
beberapa keuntungan lebih banyak, yaitu:
a. Memiliki eksklusivitas penggunaan brand atau produk. Terlebih lagi,
kompetitor Anda juga akan mengetahui bahwa brand Anda sudah terdaftar secara
resmi.
b. Pada beberapa kasus, lisensi brand bisa dipindahtangankan sesuai
perjanjian dengan cara membayar royalti.
c. Mampu meningkatkan kegiatan promosi barang dan produk agar brand bisa
semakin ekslusif dan lebih mudah diingat.
d. Memudahkan masyarakat dalam membedakan produk asli dan produk palsu.
Jadi, dari sana kita bisa simpulkan secara sederhana bahwa Trademark ™ dan registered Trademark ® lebih diperuntukan pada hak cipta organisasi ataupun badan perusahaan. Sebaliknya, Copyright akan lebih condong digunakan pada hak kekayaan intelektual personal serta biasa digunakan untuk lebih mematenkan suatu karya atau ide.
Sumber : Accurate.id