URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI

URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI

URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-Undangnya menjelaskan bahwa salah satu kewenangannya adalah tataran upaya penindakan dan pencegahan, disamping kewenangan-kewenangan lain yang menjadi tugas pokoknya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengeluarkan surat edaran nomor 1016/E/T/2012 kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis Wilayah I sampai dengan wilayah XII), dengan perihal Surat Edaran Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Adapun dasar dikeluarkannya surat edaran ini merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

 

Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK), dan sebagai implementasinya dilakukan penyusunan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) setiap tahun yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2014, dimana dalam lampiran Inpres tersebut pada bagian ke V (lima) diterangkan tentang strategi pendidikan dan budaya anti korupsi yang terdiri atas 22 rencana aksi, dan diantaranya melibatkan lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta dalam pengimplementasiannya.

 

Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Pendidikan antikorupsi mutlak diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan, di antaranya melalui reformasi sistem (constitutional reform) dan reformasi kelembagaan (institutional reform) serta penegakan hokum (law enforcement). Menurut Azra (2006: viii), pendidikan

antikorupsi merupakan upaya reformasi kultur politik melalui sistem pendidikan untuk melakukan perubahan kultural yang berkelanjutan, termasuk untuk mendorong terciptanya good governance culture di sekolah dan perguruan tinggi.

 

Sekolah atau perguruan tinggi dapat mengambil peran strategis dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi terutama dalam membudayakan perilaku antikorupsi di kalangan siswa dan mahasiswa. Melalui pengembangan kultur sekolah, diharapkan siswa-siswa memiliki modal sosial untuk membiasakan berperilaku antikorupsi. Pendidikan antikorupsi seyogyanya diberikan kepada anak-anak paling tidak sejak mereka duduk di bangku SD. Anak-anak SD yang berusia antara 7 hingga 12 tahun dapat berpikir transformasi revesible atau dapat dipertukarkan dan kekekalan (Disiree 2008: 2). Mereka dapat mengerti adanya perpindahan benda. Mereka mampu membuat klasifikasi dalam level konkret. Anak-anak dapat memahami persoalan sebab akibat yang bersifat konkret. Itulah sebabnya, kepada mereka dapat dikenalkan suatu tindakan dengan akibat yang baik dan yang tidak baik.

 

Upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pencegahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disambut positif oleh Departemen Pendidikan Nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, substansi materi pendidikan antikorupsi dirumuskan dalam kurikulum kelas V semester I, kelas VIII semester I dan kelas X semester I. Meskipun tidak dicantumkan ke seluruh semester dari jenjang sekolah dasar hingga menengah, tetapi upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan patut diapresiasi karena hal tersebut dapat memberikan landasan moral dan sosial kepada siswa agar mereka memiliki kebiasaan berperilaku antikorupsi.

TAG

Tidak ada tag yang tersedia